Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya

Senin, 15 November 2021 - 20:25 WIB
Tersangka yang dikenal sebagai raja jambret ini langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar guna mendapat perawatan sebelum menjalani proses hukum di Mapolresta Padang.

Baca juga: Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta

“Tersangka diketahui telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang hanya dalam kurun waktu dua hari,” kata AKP Chairul Amry Nasution, Kapolsek Lubeg.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!