Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya
Senin, 15 November 2021 - 20:25 WIB
Tersangka yang dikenal sebagai raja jambret ini langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar guna mendapat perawatan sebelum menjalani proses hukum di Mapolresta Padang.
“Tersangka diketahui telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang hanya dalam kurun waktu dua hari,” kata AKP Chairul Amry Nasution, Kapolsek Lubeg.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka diketahui telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang hanya dalam kurun waktu dua hari,” kata AKP Chairul Amry Nasution, Kapolsek Lubeg.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda