Awas! Merokok di 5 Lokasi Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu, Ini Daftarnya

Senin, 15 November 2021 - 17:19 WIB
"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung no. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

"Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities - jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan," ujar Ahyani.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!