Awas! Merokok di 5 Lokasi Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu, Ini Daftarnya
Senin, 15 November 2021 - 17:19 WIB
Peresmian kawasan tanpa rokok (KTR) di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (15/11/2021). Foto/Ist
BANDUNG - Empat titik di Kota Bandung kembali ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan penambahan empat titik ini, maka total KTR di Kota Bandung menjadi lima titik.
Keempat titik tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sementara sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.
Baca juga: Kesadaran Warga Rendah, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Tak Maksimal
Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Keempat titik tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sementara sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.
Baca juga: Kesadaran Warga Rendah, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Tak Maksimal
Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Lihat Juga :