Terekam CCTV saat Curi Motor di Parkiran Masjid, 2 Remaja Diciduk

Senin, 15 November 2021 - 16:21 WIB
Baca juga: 2 Wanita Cantik Tak Berkutik Kedapatan Asyik Isap Sabu dalam Mobil

Kasat Reskrim mengatakan, setelah mencuri kedua pelaku langsung menjual motor tersebut ke penadah dengan harga Rp1 Juta dan telah menggunakan uangnya untuk berfoya-foya.

“Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan uang sisa penjualan motor sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Belawan melanggar Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!