Bupati Buka Pelatihan Pengelolaan Aset Desa se-Kecamatan Tabunganen
Senin, 15 November 2021 - 12:40 WIB
MARABAHAN - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tabunganen melakukan Pelatihan Pengelolan Aset Desa bagi aparat desa dan kepala desa, Sabtu (13/11/2021). Pelatihan ini dibuka Bupati Barito Kuala (Batola) Noormiliyani AS di Hotel Pyramids Suit Banjarmasin. Bupati didampingi Kepala Dinas PMD Mochammad Aziz, Kabag Pemerintahan Dahtiar Fajar, Kepala BKAD Kecamatan Tabunganen Norefansyah, Forkipimcam, Kades, Sekdes, dan Apdes se-Kecamatan Tabunganen.
Di hadapan peserta pelatihan, bupati menyampaikan, pelatihan ini sangat penting dalam meningkatkan pengetahuan aparat desa dalam mengelola aset desa. “Tata kelola pemerintahan desa yang baik dimulai dari administrasi yang baik, administrasi yang baik dimulai dari pengelolaan aset desa yang baik,” ucapnya.
Pengelolaan aset desa sendiri, sebutnya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Diharapkan dengan pelatihan ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan aparat desa dalam menyusun tata kelola aset desa yang baik,” ucapnya.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan, dengan tata kelola aset desa yang baik diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat lebih transparan dan berlangsung dengan baik. “Dengan demikian pemerintahan desa dengan pihak-pihak terkait dapat berjalan harmonis dengan tujuan akhir bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujar mantan ketua DPRD Kalimantan Selatan ini. Pelatihan Pengelolaan Aset Desa ini ditandai secara simbolis pemasangan kartu peserta pelatihan dan berfoto bersama.
Di hadapan peserta pelatihan, bupati menyampaikan, pelatihan ini sangat penting dalam meningkatkan pengetahuan aparat desa dalam mengelola aset desa. “Tata kelola pemerintahan desa yang baik dimulai dari administrasi yang baik, administrasi yang baik dimulai dari pengelolaan aset desa yang baik,” ucapnya.
Pengelolaan aset desa sendiri, sebutnya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Diharapkan dengan pelatihan ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan aparat desa dalam menyusun tata kelola aset desa yang baik,” ucapnya.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan, dengan tata kelola aset desa yang baik diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat lebih transparan dan berlangsung dengan baik. “Dengan demikian pemerintahan desa dengan pihak-pihak terkait dapat berjalan harmonis dengan tujuan akhir bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujar mantan ketua DPRD Kalimantan Selatan ini. Pelatihan Pengelolaan Aset Desa ini ditandai secara simbolis pemasangan kartu peserta pelatihan dan berfoto bersama.
(atk)
tulis komentar anda