Atasi Pengangguran, Disnakertrans Barito Kuala Upayakan Beri Pelatihan

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:32 WIB
loading...
Atasi Pengangguran, Disnakertrans Barito Kuala  Upayakan Beri Pelatihan
Kepala Dinas Nakertrans Harliani saat wwancara dengan tim tim Media Center Diskominfo.
A A A
MARABAHAN - Selasa (09/01), tim Media Center Diskominfo melalui RSPD Ijejela 100 FM mengunjungi Kepala Dinas Nakertrans Harliani di ruangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Harliani mengatakan dalam waktu yang cukup singkat telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dalam hal menangani serta membantu Bupati Barito Kuala dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Ia menyontohkan terkait tenaga kerja di Barito Kuala, saat ini Disnakertrans hanya melakukan pembinaan sementara terkait pengawasan ada di ranah provinsi. Ia juga mengatakan terkait transmigrasi, Disnakertrans telah melakukan pembinaan di setiap wilayah atau kawasan.

Disnakertrans juga menerangkan pihaknya menaungi tiga bidang yaitu bidang ketenagakerjaan, transmigrasi dan industri. Di setiap bidang sudah terisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Ia juga menyebutkan akan melanjutkan program-program yang sudah ada.

Kurangi Angka Pengangguran
Terkait dengan angka-angka pengangguran Harliani menerangkan Disnakertrans telah mengupayakan dengan cara pelatihan-pelatihan.

“Barito Kuala sudah termasuk kabupaten yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan pelatihan ataupun kegiatan-kegiatan terkait dengan peningkatan sumber daya manusia yang nantinya juga akan mengurangi angka pengangguran di Batola,“ ucapnya.

Harliani juga menyoroti adanya masalah anak muda yang masih pelajar namun telah bekerja bahkan menjadi tulang punggung keluarga.

Terkait hal ini ia menyarankan seharusnya di usia muda anak harus bersekolah dan belajar. Belajar adalah hak anak. Namun bila keadaan memaksanya untuk bekerja, ia menyarankan agar memilih jam bekerja di luar jam sekolah.

Harliani yang telah dilantik sebagai Kepala Disnakertrans pada awal Januari ini mengharapkan ke depan akan ada penambahan bidang untuk menangani kasus anak yang terpaksa harus bekerja meski belum cukup usia.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)