Polisi Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil Papua
Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:05 WIB
"Diduga, pelaku melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar secara non prosedural. Pelaku berinisial TK. Dia biasa menjalankan bisnis jual-beli hewan reptil, melalui media online sejak satu tahun yang lalu," kata Ari, kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (5/6/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 87 dan atau Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Adapun, reptil yang berhasil diamankan terdiri dari Soa Layar sebanyak 85 ekor. Soa Layar merupakan hewan langka dengan nama latin Hydrosaurus Amboinensis atau dikenal juga dengan Sailfin Dragon. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 disebutkan, hewan ini termasuk hewan liar yang dilindungi.
Reptil selanjutnya adalah panana atau kadal lidah biru sebanyak 45 ekor. Kadal ini memiliki nama ilmiah Genus Tiliqua dan tidak beracun dan memilik wilayah persebaran di Maluku, Papua, dan Australia. Selanjutnya adalah ular Monopohon sebanyak 20 ekor. Ular ini dikenal juga sebagai ular Boa, tersebar di Papua dan Papua New Guinea.
Selain ular Boa, juga terdapat ular Patola Halmahera sebanyak tiga ekor. Ular ini, merupakan ular non berbisa yang tersebar di Papua, Papua Nugini, dan Australia. (Baca juga: Jual Beli Hewan Langka, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Balikpapan)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 87 dan atau Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Adapun, reptil yang berhasil diamankan terdiri dari Soa Layar sebanyak 85 ekor. Soa Layar merupakan hewan langka dengan nama latin Hydrosaurus Amboinensis atau dikenal juga dengan Sailfin Dragon. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 disebutkan, hewan ini termasuk hewan liar yang dilindungi.
Reptil selanjutnya adalah panana atau kadal lidah biru sebanyak 45 ekor. Kadal ini memiliki nama ilmiah Genus Tiliqua dan tidak beracun dan memilik wilayah persebaran di Maluku, Papua, dan Australia. Selanjutnya adalah ular Monopohon sebanyak 20 ekor. Ular ini dikenal juga sebagai ular Boa, tersebar di Papua dan Papua New Guinea.
Selain ular Boa, juga terdapat ular Patola Halmahera sebanyak tiga ekor. Ular ini, merupakan ular non berbisa yang tersebar di Papua, Papua Nugini, dan Australia. (Baca juga: Jual Beli Hewan Langka, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Balikpapan)
Lihat Juga :