Setubuhi dan Peras Istri Cantik Tahanan Narkoba yang Hamil Tua, 8 Oknum Polisi Terancam Dipecat

Sabtu, 13 November 2021 - 15:48 WIB
Delapan oknum anggota Polsek Kutalimbaru, terancam dipecat dan penundaan pangkat akibat terlibat pemerasan dan pencabulan istri tahanan. Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
MEDAN - Sidang terhadap delapan personel Polsek Kutalimbaru, digelar Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/20210. Delapan oknum polisi ini terlibat kasus pemerasan dan menyetubuhi istri tahanan narkoba.

Baca juga: Miris! Suami Jadi Tersangka Narkoba, Istri Cantik yang Hamil Dicabuli Penyidik Polisi

Mirisnya, istri cantik tahanan narkoba yang masih berusia 19 tahun tersebut, disetubuhi oknum polisi saat kondisi hamil tua. Terhadap delapan oknum polisi tersebut, dijatuhkan sanksi penundaan pangkat, pemotongan gaji, hingga pemecatan.

Sidang etik yang digelar di Mapolrestabes Medan tersebut, dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum polisi tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.

Baca juga: Cantik Mirip Tante Ernie Pemersatu Bangsa, Siswi SMA Ini Hilang Usai Dijemput Temannya

Irsan Sinuhaji mengatakan, ada tiga kasus yang disidangkan di Mapolrestabes Medan, pertama yang disidangkan mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, kedua penyidik pembantu yang pegang berkas, dan ketiga enam orang anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan.

"Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!