Tutup Celah Kubu Moeldoko yang Kalah di MA, Demokrat Jabar Ajukan Perlindungan Hukum

Sabtu, 13 November 2021 - 01:23 WIB
Menurutnya, surat yang disampaikan oleh DPD Partai Demokrat se-Indonesia, termasuk DPD Jabar ke PTUN untuk mempertegas keputusan MA tersebut sudah sangat tepat. "Kami ini kan pemegang-pemegang kekuasaan yang sah, sementara yang menggugat (kubu Moeldoko) tidak ada," tegasnya lagi.

Menurutnya, hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah. "Sebagai kader yang diberi amanah memimpin kami sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang legal," katanya.

"Kami memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral, dan etika politik," tandasnya.

Diketahui, MA telah menolak judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!