Tutup Celah Kubu Moeldoko yang Kalah di MA, Demokrat Jabar Ajukan Perlindungan Hukum

Sabtu, 13 November 2021 - 01:23 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanegara. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengajukan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pascakeputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak tuntutan kubu Moeldoko atas uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Langkah hukum tersebut diambil DPD Partai Demokrat Jabar untuk memperkuat keputusan MA tersebut sekaligus menutup celah bagi kubu Moeldoko dan pengacaranya itu dari berbagai lini di Jabar.



"Keputusan MA yang memenangkan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) atas judicial review AD/ART Partai Demokrat yang digugat oleh Moeldoko Cs dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menandakan bahwa keadilan itu nyata. Maka, kami tidak mau keadilan itu dimain-mainkan," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara dalam keterangan resminya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Tunggu Keterangan Saksi Ahli
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!