Karena Dendam, Kartadi Tega Buat Anaknya Menjanda dan Cucunya Kehilangan Ayah

Jum'at, 12 November 2021 - 22:32 WIB
“Kartadi akan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu pagi (10/11/2021), Neli istri korban langsung histeris saat menemukan suaminya tewas bersimbah darah, usai kembali dari mengantar anaknya ke sekolah.



Neli tidak menyangka suaminya yang ditinggal mengantar anak ke sekolah, sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Sebelum mengantar anaknya ke sekolah, Neli sempat melihat suaminya, masih terbaring di tempat tidurnya. Sementara ayah Neli, terlihat sehat dan masih menikmati sarapan kue.

Neli menerangkan, suami dan ayahnya pernah bertengkar usai ayahnya mengalami tekanan mental lantaran istrinya meninggal dunia.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content