Terdakwa Investasi Bodong CPO Tangsel Divonis 1 Tahun
Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
Kemudian, Enrico Donato Hutapea terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Terdakwa Enrico Donato Hutapea divonis satu tahun, apakah akan banding atau pikir-pikir," kata Sucipto lalu langsung dijawab terdakwa pikir-pikir dalam persidangan secara daring.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Gorut Perthika menyatakan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. "Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut 6 tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara, Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," ujar Gorut.
Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel. Korbannya adalah pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
Baca juga: 7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Sucipto, Rabu (1/9/2021).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Gorut Perthika menyatakan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. "Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut 6 tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara, Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," ujar Gorut.
Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel. Korbannya adalah pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
Baca juga: 7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Sucipto, Rabu (1/9/2021).
(jon)
Lihat Juga :