Terdakwa Investasi Bodong CPO Tangsel Divonis 1 Tahun

Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
loading...
Terdakwa Investasi Bodong...
Sidang kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Tangsel saat digelar di PN Tangerang, Kamis (11/11/2021). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa atas nama Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea, Kamis (11/11/2021). Vonis itu terkait kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota di ruang sidang 1 PN Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka

"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya yang langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.

Kemudian, Enrico Donato Hutapea terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Terdakwa Enrico Donato Hutapea divonis satu tahun, apakah akan banding atau pikir-pikir," kata Sucipto lalu langsung dijawab terdakwa pikir-pikir dalam persidangan secara daring.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Gorut Perthika menyatakan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. "Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut 6 tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara, Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," ujar Gorut.

Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel. Korbannya adalah pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
Baca juga: 7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Sucipto, Rabu (1/9/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved