Terdakwa Investasi Bodong CPO Tangsel Divonis 1 Tahun
Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
Sidang kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Tangsel saat digelar di PN Tangerang, Kamis (11/11/2021). Foto: Ist
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa atas nama Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea, Kamis (11/11/2021). Vonis itu terkait kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota di ruang sidang 1 PN Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka
"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya yang langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.
"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota di ruang sidang 1 PN Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka
"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya yang langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.
Lihat Juga :