Ringkus Penculik Anak di Kebon Jeruk, Polisi Dalami Dugaan Trafficking

Jum'at, 12 November 2021 - 06:26 WIB
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang menerima laporan itu langsung menahan pelaku. Belum diketahui pasti motif pelaku menculik korban yang masih berusia empat tahun tersebut.

Namun, kata Slamet, berdasarkan keterangan orang tua pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan. "Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," paparnya.

Slamet juga memastikan polisi masih melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan trafficking atau penjualan orang dalam kasus ini. Namun, kata Slamet, berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.

"Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku," ucapnya. Baca juga: Penculikan Anak Gadis Gemparkan Garut, Pelaku Bawa Korban ke Bali Selama 15 Hari

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UNdang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!