Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 18:42 WIB
"Tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 ayat 5 tentang Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Gatot Repli Handoko menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Tubagus Mohammad Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka dan Dijebloskan Tahanan, Ini Fakta-faktanya

Sebelumnya Tubagus Joddy menjadi sopir mobil yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan suami serta anak dan baby sitter.

Akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Jombang ini, Vanessa Angel dan suami meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak dan baby sitter serta sopir hanya luka-luka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!