Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2021 - 18:42 WIB
Tubagus Joddy tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 dan Pasal 311. Foto/Dok.SINDOnews
SURABAYA - Tubagus Mohammad Joddy tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 dan Pasal 311. Tersangka dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Akibat perbuatannya, sopir Vanessa Angel ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah. Selain itu kecepatan laju kendaraan yang dikendarai di atas 100 Km per jam, tepatnya 120 Km per jam.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang tersangka dijerat dua pasal sekaligus.
Akibat perbuatannya, sopir Vanessa Angel ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah. Selain itu kecepatan laju kendaraan yang dikendarai di atas 100 Km per jam, tepatnya 120 Km per jam.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang tersangka dijerat dua pasal sekaligus.
Lihat Juga :