Lanjutan Kasus Korupsi Masjid, Hakim Diminta Vonis 4 Terdakwa 19 Tahun Penjara
Rabu, 10 November 2021 - 13:12 WIB
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Majelis Hakim agar memvonis empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sesuai dengan tuntutan, yakni 19 tahun penjara, serta hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman terkait replik yang telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam sidang keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021) kemarin.
"Jadi dalam replik, JPU Kejati Sumsel tetap pada tuntutan dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis kepada empat terdakwa yakni masing-masing 19 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Khaidirman, Rabu (10/11/2021).
Dalam replik, lanjut Khaidirman, JPU Kejati Sumsel juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara. "Uang pengganti kerugian negara ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan," ungkapnya.
Adapun hukuman pidana uang pengganti kerugian negara tersebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. Seperti terdakwa Eddy Hermanto Rp684 juta, Sarifudin MF Rp1,39 miliar, Dwi Kridayani Rp2,5 miliar dan Yudi Arminto Rp 22,4 miliar. Baca Juga: Pernyataan Mengharukan Putri Tio Pakusadewo Usai Sang Ayah Dituntut 2 Tahun Penjara
"Untuk hukuman uang pengganti kerugian negara ini jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita, dan jika harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan hukuman tambahan masing-masing selama 9 tahun 6 bulan penjara," tegas Khaidirman.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman terkait replik yang telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam sidang keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021) kemarin.
"Jadi dalam replik, JPU Kejati Sumsel tetap pada tuntutan dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis kepada empat terdakwa yakni masing-masing 19 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Khaidirman, Rabu (10/11/2021).
Dalam replik, lanjut Khaidirman, JPU Kejati Sumsel juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara. "Uang pengganti kerugian negara ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan," ungkapnya.
Adapun hukuman pidana uang pengganti kerugian negara tersebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. Seperti terdakwa Eddy Hermanto Rp684 juta, Sarifudin MF Rp1,39 miliar, Dwi Kridayani Rp2,5 miliar dan Yudi Arminto Rp 22,4 miliar. Baca Juga: Pernyataan Mengharukan Putri Tio Pakusadewo Usai Sang Ayah Dituntut 2 Tahun Penjara
"Untuk hukuman uang pengganti kerugian negara ini jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita, dan jika harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan hukuman tambahan masing-masing selama 9 tahun 6 bulan penjara," tegas Khaidirman.
(don)
tulis komentar anda