Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:18 WIB
Puluhan eks karyawan saat memblokade pintu gerbang PT FBL, kemarin. Foto/SINDOnews. Ismanto Panjaitan
ASAHAN - Eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Melalui Kantor Hukum, Widodo, Rito, Komis & Rekan, 126 karyawan menggugat perusahaan yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan itu dengan nilai total sebesar Rp13 miliar lebih. (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )



"Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan," kata Penasihat Hukum Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada SINDOnews.com, di Kisaran, Jumat (5/6/2020).

Adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!