Pemkab Luwu Timur Larang SPBU Layani Pengisian BBM dengan Jeriken
Selasa, 09 November 2021 - 13:27 WIB
"Pihak SPBU harus jeli melihat kondisi, kalau seperti kondisi saat ini, seharusnya tidak usah layani masyarakat yang mengambil BBM berlebihan," sambung Rosmiyati Alwi.
Rosmiyati melanjutkan, dalam surat edaran Bupati terdapat enam poin yang jadi penegasan. Di antaranya, kendaraan roda 6 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp250.000 per hari, kendaraan roda 4 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp200.000 per hari.
Baca juga:Mantan Pj Sekda Luwu Tutup Usia, Basmin Sebut Punya Dedikasi Tinggi
Kemudian, kendaraan roda 2 maksimal pembelian BBM jenis tertentu Rp30.000 per hari, kendaraan dinas (plat merah) diberi antrian tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan ke masyarakat. Pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam 1 hari. Terakhir, tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun.
Pembatasan ini beriaku sampai tanggal 23 November 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil.
Rosmiyati melanjutkan, dalam surat edaran Bupati terdapat enam poin yang jadi penegasan. Di antaranya, kendaraan roda 6 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp250.000 per hari, kendaraan roda 4 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp200.000 per hari.
Baca juga:Mantan Pj Sekda Luwu Tutup Usia, Basmin Sebut Punya Dedikasi Tinggi
Kemudian, kendaraan roda 2 maksimal pembelian BBM jenis tertentu Rp30.000 per hari, kendaraan dinas (plat merah) diberi antrian tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan ke masyarakat. Pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam 1 hari. Terakhir, tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun.
Pembatasan ini beriaku sampai tanggal 23 November 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil.
Lihat Juga :