Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Selasa, 09 November 2021 - 12:51 WIB
Baca Juga : Jumlah Janda Bertambah, Sepanjang 2021 PA Jakbar Putus 2.367 Perkara Perceraian
Menruut dia, laporan pihaknya ke Mahkamah Agung terkait etika majelia hakim dalam menerapkan lembaga adat batak yang dinilai lebih tinggi dari undang-undang, sehingga tentu saja merugikan kliennya tersebut dalam perkara gugatan perceraianyang diajukan.
Selain itu, kata dia, dasar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga dinilai hanya sebuah asumsi bukan berdasarkan hukum. Sementara Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam putusannya menolak gugatan termohon karena dinilai prematur.
Oleh karena itu, Raja menyebutkan budaya atau adat Batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah, tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.
Raja menjelaskan, lembaga adat Batakdalihan natoludikenal bagi orang Batak untuk memposisikan hak dan kewajiban masing-masing para undangan dalam acara adat. Bahkan, dia heran dengan adanya kaitan yang merujuk perceraian harus melalui lembaga adat oleh pengadilan negeri di Bekasi.
Menruut dia, laporan pihaknya ke Mahkamah Agung terkait etika majelia hakim dalam menerapkan lembaga adat batak yang dinilai lebih tinggi dari undang-undang, sehingga tentu saja merugikan kliennya tersebut dalam perkara gugatan perceraianyang diajukan.
Selain itu, kata dia, dasar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga dinilai hanya sebuah asumsi bukan berdasarkan hukum. Sementara Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam putusannya menolak gugatan termohon karena dinilai prematur.
Oleh karena itu, Raja menyebutkan budaya atau adat Batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah, tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.
Raja menjelaskan, lembaga adat Batakdalihan natoludikenal bagi orang Batak untuk memposisikan hak dan kewajiban masing-masing para undangan dalam acara adat. Bahkan, dia heran dengan adanya kaitan yang merujuk perceraian harus melalui lembaga adat oleh pengadilan negeri di Bekasi.
(ams)
Lihat Juga :