Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Selasa, 09 November 2021 - 12:51 WIB
Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan Mahkamah Agung. Foto : ist
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dinilai keliru ketika menerapkan aturan lembaga suku adat Batak dalihan natolu sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Raja Tahan Panjaitan, selaku kuasa hukum dari JS, salah seorang penggugat perkara perceraian, pihak PN Kota Bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat Batak dalihan natolu), sehingga hal ini dinilai sangat janggal.
Baca Juga : Angka Perceraian ASN Bandung Barat Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Perselingkuhan
”Saya kecewa dan hal ini sangat jelas bertentangan dengan undang -undang yang berlaku,” kata Raja Tahan Panjaitan kepada wartawan di PN Bekasi, Senin (8/11/2021). Untuk itu, pihak penggugat akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena keliru dalam menerapkan Undang - undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Raja Tahan Panjaitan, selaku kuasa hukum dari JS, salah seorang penggugat perkara perceraian, pihak PN Kota Bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat Batak dalihan natolu), sehingga hal ini dinilai sangat janggal.
Baca Juga : Angka Perceraian ASN Bandung Barat Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Perselingkuhan
”Saya kecewa dan hal ini sangat jelas bertentangan dengan undang -undang yang berlaku,” kata Raja Tahan Panjaitan kepada wartawan di PN Bekasi, Senin (8/11/2021). Untuk itu, pihak penggugat akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena keliru dalam menerapkan Undang - undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lihat Juga :