Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Selasa, 09 November 2021 - 12:51 WIB
loading...
Gunakan Adat Batak,...
Gunakan Adat Batak, PN Bekasi Bakal Dilaporkan Mahkamah Agung. Foto : ist
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dinilai keliru ketika menerapkan aturan lembaga suku adat Batak dalihan natolu sebagai dalil dalam mengadili perkara perceraian. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Raja Tahan Panjaitan, selaku kuasa hukum dari JS, salah seorang penggugat perkara perceraian, pihak PN Kota Bekasi sebelumnya telah menolak gugatan kliennya karena belum melalui (lembaga adat Batak dalihan natolu), sehingga hal ini dinilai sangat janggal.
Baca Juga : Angka Perceraian ASN Bandung Barat Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Perselingkuhan

”Saya kecewa dan hal ini sangat jelas bertentangan dengan undang -undang yang berlaku,” kata Raja Tahan Panjaitan kepada wartawan di PN Bekasi, Senin (8/11/2021). Untuk itu, pihak penggugat akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena keliru dalam menerapkan Undang - undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga : Jumlah Janda Bertambah, Sepanjang 2021 PA Jakbar Putus 2.367 Perkara Perceraian

Menruut dia, laporan pihaknya ke Mahkamah Agung terkait etika majelia hakim dalam menerapkan lembaga adat batak yang dinilai lebih tinggi dari undang-undang, sehingga tentu saja merugikan kliennya tersebut dalam perkara gugatan perceraianyang diajukan.

Selain itu, kata dia, dasar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga dinilai hanya sebuah asumsi bukan berdasarkan hukum. Sementara Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam putusannya menolak gugatan termohon karena dinilai prematur.

Oleh karena itu, Raja menyebutkan budaya atau adat Batak menganut prinsip seseorang yang telah menikah, tetapi belum melaksanakan acara adat atau membayar adat tidak bisa menuntut hak adat, ataupun sebaliknya, sehingga dimanakah dasar hukumnya lembaga adat menjadi acuan dalam perceraian.

Raja menjelaskan, lembaga adat Batakdalihan natoludikenal bagi orang Batak untuk memposisikan hak dan kewajiban masing-masing para undangan dalam acara adat. Bahkan, dia heran dengan adanya kaitan yang merujuk perceraian harus melalui lembaga adat oleh pengadilan negeri di Bekasi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
UU soal Uang Pensiun...
UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Baru
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Rekomendasi
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved