Melawan Polisi Saat akan Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Muratara Didor

Selasa, 09 November 2021 - 08:53 WIB
Baca juga: Pemuda Mojokerto Luka Parah di Leher dan Dada Dianiaya Orang Tak Dikenal

Dia melanjutkan, setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran, diketahui pelaku berada di rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan.

Namun saat akan ditangkap, pelaku melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki tersangka. "Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar kaos dalam bewarna abu abu dan juga satu lembar celana jean biru yang bersimbar darah," ujarnya.

Dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!