Tujuh Jabatan Kepala Dinas Pemprov Sulsel Mulai Dilelang Hingga 9 Juni
Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:04 WIB
Dari surat pengumuman tersebut, beberapa gahapan seleksi lelang jabatan ini akan berlangsung selama sebulan penuh. Hingga memasuki masa pelantikan pejabat terpilih kedepannya.
Kata Hayat, seleksi lelang jabatan ini tetap akan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Khususnya saat pelaksanaan seleksi tes assesment maupun wawancara.
Baca Juga : Dengan Sistem Merit, Jabatan Pejabat Tak Lagi Perlu Dilelang
Setelah pendaftaran, diketahui pengumuman hasil administrasi pada tanggal 11 Juni. Sementara untuk seleksi assesment 12-13 Juni, lalu disusul tes wawancara 18-19 Juni. "Iya, rencana tesnya via online. Tapi kita lihat nanti," jelas Hayat kepada SINDOnews.
Berdasarkan pengumuman tertulis, Hayat yang juga Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatan ini menetapkan, secara umum, lelang jabatan ini terbuka bagi PNS aktif dengan maksimal usia 56 tahun per 1 Juli 2020. Selanjutnya, minimal dua kali pernah atau sedang menduduki jabatan administrator (eselon III/a) dengan masa jabatan minimal dua tahun, dan tiga tahun dalam jabatan eselon III/b.
"Pelamar mengajukan lamaran jabatan minimal 2 jabatan yang dibuka. Persyaratan umum lainnya, memperoleh persetujuan tertulis/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian," demikian ketentuan syarat yang tertulis dan diteken langsung oleh Abdul Hayat.
Kata Hayat, seleksi lelang jabatan ini tetap akan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Khususnya saat pelaksanaan seleksi tes assesment maupun wawancara.
Baca Juga : Dengan Sistem Merit, Jabatan Pejabat Tak Lagi Perlu Dilelang
Setelah pendaftaran, diketahui pengumuman hasil administrasi pada tanggal 11 Juni. Sementara untuk seleksi assesment 12-13 Juni, lalu disusul tes wawancara 18-19 Juni. "Iya, rencana tesnya via online. Tapi kita lihat nanti," jelas Hayat kepada SINDOnews.
Berdasarkan pengumuman tertulis, Hayat yang juga Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatan ini menetapkan, secara umum, lelang jabatan ini terbuka bagi PNS aktif dengan maksimal usia 56 tahun per 1 Juli 2020. Selanjutnya, minimal dua kali pernah atau sedang menduduki jabatan administrator (eselon III/a) dengan masa jabatan minimal dua tahun, dan tiga tahun dalam jabatan eselon III/b.
"Pelamar mengajukan lamaran jabatan minimal 2 jabatan yang dibuka. Persyaratan umum lainnya, memperoleh persetujuan tertulis/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian," demikian ketentuan syarat yang tertulis dan diteken langsung oleh Abdul Hayat.
Lihat Juga :