KPK Ungkap Alasan Banyaknya Laporan Korupsi yang Tak Diproses
Minggu, 07 November 2021 - 13:52 WIB
MAKASSAR - Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengungkapkan banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK tetapi hanya sedikit yang bisa diproses.
Menurut Wawan, hanya 7% persen dari laporan korupsi yang masuk ke KPK yang diproses. Alasannya, karena banyak laporan yang disampaikan kurang lengkap.
“Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK namun hanya 7% yang bisa diproses karena laporannya kurang lengkap,” ujar Wawan, Minggu (7/11/2021).
Dia menyebut pentingnya pendidikan antikorupsi . Pendidikan harus diberikan kepada setiap insan sejak dini hingga akhir hayatnya. Hal tersebut, menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi.
“Ada tiga strategi pemberantasan korupsi antara lain, strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan. Strategi itu biasa disebut dengan Trisula," katanya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, KPK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bertajuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Menurut Wawan, hanya 7% persen dari laporan korupsi yang masuk ke KPK yang diproses. Alasannya, karena banyak laporan yang disampaikan kurang lengkap.
“Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK namun hanya 7% yang bisa diproses karena laporannya kurang lengkap,” ujar Wawan, Minggu (7/11/2021).
Dia menyebut pentingnya pendidikan antikorupsi . Pendidikan harus diberikan kepada setiap insan sejak dini hingga akhir hayatnya. Hal tersebut, menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi.
“Ada tiga strategi pemberantasan korupsi antara lain, strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan. Strategi itu biasa disebut dengan Trisula," katanya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, KPK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bertajuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
tulis komentar anda