Rela Live Sex demi Kejar Komisi, Wanita Muda Ini Peroleh Rp3,9 Juta Sebulan
Jum'at, 05 November 2021 - 20:15 WIB
PEKANBARU - Seorang wanita muda di Pekanbaru, Riau nekat melakukan live sex di aplikasi media sosial. Aksinya sudah berlangsung selama sebulan hingga akhirnya ditangkap polisi.
Wanita muda berinisial R (20) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan live sex di salah satu aplikasi. Dalam satu bulan, R yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) itu mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih.
Saat ekpos kasus di Aula Polresta Pekanbaru, R yang berasal dari Lampung tertunduk lesu. Dia ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pri Budhi, tersangka ditangkap pada Kamis siang (4/11/2021). Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti peralatan live sex dan 7 set baju atau kostum yang dipakai tersangka R.
Sedangkan mucikarinya yang berinisial T masih dalam pengejaran polisi. "Dia (T) diketahui berada di luar Kota Pekanbaru," kata Kapolresta, Jumat (5/11/2021).
"Dalam satu bulan, tersangka mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih dari tersangka T," paparnya.
Modusnya, tersangka R melalukan live dan direkam, dari awal memakai baju hingga akhirnya telanjang.
Akibat perbuatannya, tersangka R tersebut dijerat pasal 36 junto pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Wanita muda berinisial R (20) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan live sex di salah satu aplikasi. Dalam satu bulan, R yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) itu mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih.
Baca Juga
Saat ekpos kasus di Aula Polresta Pekanbaru, R yang berasal dari Lampung tertunduk lesu. Dia ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pri Budhi, tersangka ditangkap pada Kamis siang (4/11/2021). Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti peralatan live sex dan 7 set baju atau kostum yang dipakai tersangka R.
Sedangkan mucikarinya yang berinisial T masih dalam pengejaran polisi. "Dia (T) diketahui berada di luar Kota Pekanbaru," kata Kapolresta, Jumat (5/11/2021).
"Dalam satu bulan, tersangka mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih dari tersangka T," paparnya.
Baca Juga
Modusnya, tersangka R melalukan live dan direkam, dari awal memakai baju hingga akhirnya telanjang.
Akibat perbuatannya, tersangka R tersebut dijerat pasal 36 junto pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda