Hanya Dikasih Jatah Bersetubuh 5 Bulan Sekali, Otong Lampiaskan Nafsu Syahwat ke Anak Tiri
Jum'at, 05 November 2021 - 18:25 WIB
loading...
Otong digiring ke Mapolsek Pangkalan Baru, usai ditangkap atas kasus pencabulan anak tiri. Foto/MPI/Haryanto
A
A
A
BANGKA TENGAH - Sungguh bejat kelakuan Otong (40), warga Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dia dengan tega menyetubuhi anak tirinya. Persetubuhan itu dilakukan otong, sejak korban berusia sembilan tahun hingga kini telah berusia 13 tahun.
Baca juga: Bejat! Modus Mengobati, Ketua RT di Pematangsiantar Cabuli Anak di Bawah Umur
Setiap kali akan beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan atau tidak menuruti kemauan pelaku. Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan, dan menceritakan pencabulan yang dialaminya.
Didampingi pihak keluarganya, korban melaporkan pencabulan itu ke Polsek Toboali Bangka Selatan. Poslek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru, mengingat wilayah hukum terjadinya kasus tersebut di Polsek Pangkalan Baru.
Baca juga: Gagal Jadi Wali Kota Palembang, Pengusaha Ini Justru Ditangkap Polda Sumsel
Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pangkalan Baru berhasil menangkap pelaku pencabulan, di kediamannya, pada Kamis (4/11/2021). "Pelaku ini sudah melakukan aksinya saat korban masih umur sembilan tahun. Saat itu korban masih duduk di bangku SD kelas 5," kata Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Bejat! Modus Mengobati, Ketua RT di Pematangsiantar Cabuli Anak di Bawah Umur
Setiap kali akan beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan atau tidak menuruti kemauan pelaku. Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan, dan menceritakan pencabulan yang dialaminya.
Didampingi pihak keluarganya, korban melaporkan pencabulan itu ke Polsek Toboali Bangka Selatan. Poslek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru, mengingat wilayah hukum terjadinya kasus tersebut di Polsek Pangkalan Baru.
Baca juga: Gagal Jadi Wali Kota Palembang, Pengusaha Ini Justru Ditangkap Polda Sumsel
Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pangkalan Baru berhasil menangkap pelaku pencabulan, di kediamannya, pada Kamis (4/11/2021). "Pelaku ini sudah melakukan aksinya saat korban masih umur sembilan tahun. Saat itu korban masih duduk di bangku SD kelas 5," kata Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko, Jumat (5/11/2021).
Lihat Juga :