53 Penjual Miras Disidang Tipiring, Denda Capai Rp19 Juta Lebih

Jum'at, 05 November 2021 - 19:01 WIB
"Keseluruhan miras itu nantinya pada pertengahan bulan Desember 2021 mendatang akan dilakukan pemusnahan di kawasan Monas bersama hasil wilayah Jakarta lainnya," terangnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan penertiban miras di kawasan Jakarta Selatan sesuai dengan peraturan dan dasar hukum pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yakni Peraturan Presiden RI No. 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Lalu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kemudian, Pergub Nomor 187 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Minuman Beralkohol di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 58 Pelanggar PPKM Darurat di Jakbar Dikenai Denda

Terakhir, Surat Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3555/-1.75 Tanggal 28 Oktober 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Penyelenggaraan Kegiatan Penertiban Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!