53 Penjual Miras Disidang Tipiring, Denda Capai Rp19 Juta Lebih

Jum'at, 05 November 2021 - 19:01 WIB
loading...
53 Penjual Miras Disidang...
Sebanyak 53 orang pelaku usaha miras menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Foto: Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 53 orang pelaku usaha minuman keras ( miras ) menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Jumat (5/11/2021). Mereka disidang lantaran terjaring razia berjualan miras di Jakarta Selatan.

"Sebanyak 53 pelaku sesuai KTP yang disita dari 10 kecamatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan sidang tipiring," ujar Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu kepada wartawan. Baca juga: Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

Menurutnya, dari 53 pelaku penjual miras itu, 33 orang hadir di persidangan dan 20 orang tidak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.

Sedangkan total denda keseluruhan berjumlah Rp19 juta lebih dengan rincian Rp10 juta lebih dari 33 Pelanggar yang hadir di persidangan dan Rp8 juta lebih dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan putusan verstek.

"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk dan telah dilaksanakan sidang tipiring pada pelaku penjual miras tanpa izin di PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) siang tadi," tuturnya.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jaksel Ujang Harmawan menerangkan, semua pelaku penjual miras yang menjalani sidang tipiring dan botol miras yang disita petugas itu merupakan hasil penindakan sejak 22-29 Oktober 2021. Satpol PP Jakarta Selatan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban pada peredaran minuman beralkohol tanpa izin di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan.

"Keseluruhan miras itu nantinya pada pertengahan bulan Desember 2021 mendatang akan dilakukan pemusnahan di kawasan Monas bersama hasil wilayah Jakarta lainnya," terangnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan penertiban miras di kawasan Jakarta Selatan sesuai dengan peraturan dan dasar hukum pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yakni Peraturan Presiden RI No. 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Lalu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kemudian, Pergub Nomor 187 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Minuman Beralkohol di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 58 Pelanggar PPKM Darurat di Jakbar Dikenai Denda

Terakhir, Surat Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3555/-1.75 Tanggal 28 Oktober 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Penyelenggaraan Kegiatan Penertiban Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved