Naik Pesawat Masuk Kalteng Cukup Rapid Antigen yang Sudah Vaksin Dua Dosis

Jum'at, 05 November 2021 - 08:57 WIB
Diberitakan, aturan syarat penerbangan yang berlaku saat ini, mengacu pada SE Kemenhub No96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Baca: Rp2,6 Triliun Aset Tommy Soeharto di Karawang Disita Tanpa Perlawanan.



Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid Ttst antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Bandang Kota Batu Jadi 5 Orang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!