Rp2,6 Triliun Aset Tommy Soeharto di Karawang Disita Tanpa Perlawanan

Jum'at, 05 November 2021 - 13:24 WIB
Kawasan Industri Pratama Permai milik Tommy Soeharto resmi disita oleh tim BLBI. Foto SINDOnews
KARAWANG - Aset berupa lahan seluas 124 hektare milik Tommy Soeharto di kawasan industri Mandal Pratama Permai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jumat (5/11/21) resmi disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI. Penyitaan aset senilai Rp2,6 triliun itu berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan seperti dugaan semula. Empat bidang lahan milik Tommy itu ditancapkan plang sita oleh BLBI .

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban mengatakan luas lahan yanh disita 124 hektare dengan nilai tahihan sebesar Rp2,6 triliun. "Dari luas 124 hektare terbagi empat bidang. Semuanya sudah kita pasang plang sita," katanya.

Menurut Rional, penyitaan lahan berlangsung kondusif dengan pengawalan kepolisian dan TNI dan petugas dari Pemkab Karawang. "Pemasangan plang penyitaan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. Jadi prosesnya berjalan lancar sesuai harapan," katanya.

Pembacaan sita oleh juru sita di empat titik dilakukan secara simbolis di depan gerbang kawasan industri Pratama Permai. Kemudian tim masuk ke dalam kawasan dan disebar di sejumlah bidang untuk pemasangan plang. Usai pemasangan plang kemudian tim keluar kawasan kembali ke Jakarta.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More