Kenalan di Facebook, Putri Belia di Majalengka Diperdaya Pemuda Bejat

Jum'at, 05 November 2021 - 12:37 WIB
Beruntung, aksi D itu akhirnya terhenti setelah orang tua korban mengetahui ancaman pelaku. Mereka mengetahui anaknya diancaman dari chat yang dilakukan korban dengan pelaku. Berbekal bukti chat itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Majalengka,” jelas dia. Baca juga: Viral! Siswa SMP di Toba Duel Ditonton dan Dikelilingi Teman-temannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!