Bejat! Modus Mengobati, Ketua RT di Pematangsiantar Cabuli Anak di Bawah Umur

Jum'at, 05 November 2021 - 11:59 WIB
Polisi Polres Pematangsiantar, mengamankan oknum ketua RT yang diduga mencabuli remaja putri, Jumat (/11/2021). Foto SINDOnews
PEMATANG - SI, oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tak berkutik saat dibekuk Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, karena diduga mencabuli remaja putri di bawah umur berulang kali.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus bisa mengobati korban. Setelah melakukan aksi, pelaku mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahukan perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.

"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli," ujar Rusdi, Jumat (5/11/2021).

Aksi itu dilakukan SI saat kedua orang tua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tuanya jika memberitahukan aksi bejatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content