DPRD Minta Bupati Radiapoh Klarifikasi Mutasi Pejabat Simalungun

Jum'at, 05 November 2021 - 11:11 WIB
Karena jika tidak diklarifikasi, hal ini akan menimbulkan persepsi miring seolah-olah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak paham dengan aturan mutasi pejabat.

Sastra menambahkan jika memang ada aturan yang dilanggar, sebaiknya Bupati Radiapoh juga tidak perlu malu untuk mengakuinya dan mengembalikan sesuai aturan yang ada.

Untuk diketahui sebanyak 19 pejabat dinonjobkan Bupati Simalungun melalui mutasi akhir Oktober lalu karena dinilai tidak layak menduduki jabatan sesuai hasil Job Fit dan sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) menggantikannya.

Informasi yang diperoleh sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi(JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.

Berdasarkan aturan tersebut pejabat yang dinilai tidak mampu akan diroling atau dimutasi bukan dinonjobkan. Baca juga: Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!