DPRD Minta Bupati Radiapoh Klarifikasi Mutasi Pejabat Simalungun
Jum'at, 05 November 2021 - 11:11 WIB
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga diminta mengklarifikasi mutasi 27 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan akhir Oktober 2021 lalu, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Wakil ketua DPRD Simalungun, Sastra J Sirait mengatakan, klarifikasi terkait mutasi yang dilakukan bupati Radiapoh sangat perlu diketahui publik atau masyarakat Simalungun, terutama para pejabat yang nonjob pasca mutasi.
Menurutnya, klarifikasi tersebut sekaligus untuk menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menginformasikan adanya aturan yang dilanggar dalam mutasi terhadap 27 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun.
"Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak perlu malu, namun harus berani dan tegas mengklarifikasi kepada publik melalui media, terkait mutasi pejabat yang dilakukannya, apakah memang sudah sesuai ketentuan atau tidak", sebut Sastra, Jumat (5/11/2021).
Karena jika tidak diklarifikasi, hal ini akan menimbulkan persepsi miring seolah-olah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak paham dengan aturan mutasi pejabat.
Sastra menambahkan jika memang ada aturan yang dilanggar, sebaiknya Bupati Radiapoh juga tidak perlu malu untuk mengakuinya dan mengembalikan sesuai aturan yang ada.
Untuk diketahui sebanyak 19 pejabat dinonjobkan Bupati Simalungun melalui mutasi akhir Oktober lalu karena dinilai tidak layak menduduki jabatan sesuai hasil Job Fit dan sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) menggantikannya.
Informasi yang diperoleh sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi(JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
Berdasarkan aturan tersebut pejabat yang dinilai tidak mampu akan diroling atau dimutasi bukan dinonjobkan. Baca juga: Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati Radiapoh menolak menjawab.
"Saya kan peserta Job Fit juga jadi konfirmasinya ke pejabat lama juga apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun," ujar Sudiahman.
Terkait 19 pejabat hasil Job Fit yang dinonjobkan apakah melanggar ketentuan atau tidak, Sudiahman mengatakan akan mempelajarinya.
Wakil ketua DPRD Simalungun, Sastra J Sirait mengatakan, klarifikasi terkait mutasi yang dilakukan bupati Radiapoh sangat perlu diketahui publik atau masyarakat Simalungun, terutama para pejabat yang nonjob pasca mutasi.
Menurutnya, klarifikasi tersebut sekaligus untuk menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menginformasikan adanya aturan yang dilanggar dalam mutasi terhadap 27 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun.
"Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak perlu malu, namun harus berani dan tegas mengklarifikasi kepada publik melalui media, terkait mutasi pejabat yang dilakukannya, apakah memang sudah sesuai ketentuan atau tidak", sebut Sastra, Jumat (5/11/2021).
Karena jika tidak diklarifikasi, hal ini akan menimbulkan persepsi miring seolah-olah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak paham dengan aturan mutasi pejabat.
Sastra menambahkan jika memang ada aturan yang dilanggar, sebaiknya Bupati Radiapoh juga tidak perlu malu untuk mengakuinya dan mengembalikan sesuai aturan yang ada.
Untuk diketahui sebanyak 19 pejabat dinonjobkan Bupati Simalungun melalui mutasi akhir Oktober lalu karena dinilai tidak layak menduduki jabatan sesuai hasil Job Fit dan sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) menggantikannya.
Informasi yang diperoleh sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi(JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
Berdasarkan aturan tersebut pejabat yang dinilai tidak mampu akan diroling atau dimutasi bukan dinonjobkan. Baca juga: Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati Radiapoh menolak menjawab.
"Saya kan peserta Job Fit juga jadi konfirmasinya ke pejabat lama juga apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun," ujar Sudiahman.
Terkait 19 pejabat hasil Job Fit yang dinonjobkan apakah melanggar ketentuan atau tidak, Sudiahman mengatakan akan mempelajarinya.
(don)
tulis komentar anda