Terbelit Utang, Residivis Ini Curi 16 Laptop Milik SD di Boyolali

Jum'at, 05 November 2021 - 07:25 WIB
Tersangka mengaku nekat mencuri karena untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup setiap hari," Untuk bayar utang mas," ujar tatang mas, Kamis (4/11/2021). Baca Juga: Banyak EWS Dirusak Warga, BMKG Pastikan Bukan Alat Deteksi Gempa dan Tsunami.



Atas perbuatnya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!