Perampok Rumah Modus Buang Air Kecil Diringkus

Kamis, 04 November 2021 - 19:10 WIB
Baca Juga : Perampok Bersenjata Tajam Satroni Warkop di Kemang

Kemudian RR menganiaya pemilik rumah lainnya M menggunakan sebilah pisau. Antara pelaku dan korban sempat saling berebut pisau hingga bagian dekat bawah mata M terluka.

Usai melukai dua pemilik rumah, RR kabur membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan dua box handphone. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Kemudian RR berhasil ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!