Ambil Bansos Harus Tunjukkan Bukti Telah Divaksin Covid-19

Kamis, 04 November 2021 - 18:50 WIB
Bupati Wajo, Amran Mahmud (kiri) dan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna (kanan). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang hendak mengambil bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat capaian vaksinasi.

Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, aturan ini berasal dari pemerintah pusat. Regulasi ini mengharuskan penerima bantuan telah divaksin, minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Covid-19
Amran menjelaskan, akselerasi vaksinasi terus dilakukan sebab status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Wajo naik dari level 2 menjadi level 3. Perubahan level ini disebabkan capaian vaksinasi di bawah 40% dari target.

"Kenaikan level PPKM kita di Wajo lantaran capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen, sebagaimana yang ditetapkan pada Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021," tuturnya.





Olehnya itu, politisi dari PAN ini, mengajak dan mengimbau masyarakat agar menyukseskan program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan vaksin herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk. Vaksin adalah ikhtiar kita terhindar dari pandemi," pungkasnya
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More