Terbukti Korupsi Dana Kunjungan Industri Rp545 Juta Siswa, Kepala Sekolah Ditahan
Kamis, 04 November 2021 - 05:10 WIB
SUKABUMI - Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Arif menambahkan bahwa Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.
“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp545 juta dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ujar Arif menambahkan keterangan kepada wartawan.
Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Arif menambahkan bahwa Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.
“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp545 juta dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ujar Arif menambahkan keterangan kepada wartawan.
tulis komentar anda