Retribusi Izin 215 Pekerja China di Proyek KCIC Ditagih

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:55 WIB
Kereta api Argo Parahyangan melintasi proyek terowongan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Tagog Apu, Kabupaten Bandung Barat, tahun lalu. Foto/dok.SINDOnews
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melayangkan surat penagihan pembayaran perpenjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Sesuai aturan, para TKA harus memperpanjang IMTA setiap tahun.

Retribusi IMTA besarnya USD100 per orang per bulan atau USD1.200 per tahun yang masuk ke kas daerah. Berdasarkan data yang disampaikan PT KCIC, tahun 2020 terdapat 707 pekerja asal China untuk pembangunan kereta api cepat. Mereka tersebar di sejumlah kabupaten/kota.





Iing Solihin, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung Barat. Foto/dok.SINDOnews
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!