Edy Rahmat Mengaku Terima Uang Miliaran Tanpa Sepengetahuan NA

Rabu, 03 November 2021 - 23:57 WIB
Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam lanjutan persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah, Rabu (3/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Edy Rahmat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) atas dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur lingkup pemerintah provinsi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11).

Dalam kesaksiannya, Edy mengakui telah menerima uang miliran rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.



"Semua tidak saya laporkan ke Pak Nurdin," ujar Edy.

Nurdin Abdullah menimpali keterangan Edy, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang senilai, Rp2,5 miliar dari Anggu. "Sebagaimana yang disampaikan oleh saudara saksi bahwa dana yang Rp 2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu. Tidak mengerti dan tidak paham," ujarnya.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More