Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Ratusan Mobil Geruduk Kantor Wali Kota Jakbar

Rabu, 03 November 2021 - 12:30 WIB
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Pantauan di lokasi, hingga pukul 11.00 WIV sudah ada sekitar 200 kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Kegiatan uji emisi secara gratis ini hanya berlangsung untuk hari ini.

Selanjutnya, warga yang hendak uji emisi kendaraan bisa mendatangi 61 titik bengkel atau perusahaan motor yang telah mendapatkan izin dari Sudin LH Jakarta Barat.

Warga Jakarta bisa melihat daftar bengkel yang sudah mengantongi izin melalui aplikasi e-uji emisi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dapat diunduh melalui PlayStore.

"Ada juga fitur-fitur yang digunakan disitu (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor platnya lalu disitu ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!