Selain Tempat Hiburan Malam dan Karaoke, Ini Jenis Usaha yang Belum Boleh Buka

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:02 WIB
Anies menjelaskan, pelonggaran hanya memiliki dua indikator satu, manfaat besar bagi masyarakat dan efek resiko yang terkendali.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB dan masuk ke masa PSBB Transisi Fase I. Jika fase tersebut berhasil maka akan diakhiri.

Namun apabila tidak memberikan dampak positif, maka Pemprov DKI akan melanjutkan PSBB Transisi Fase II. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )

"Ini fase pertama, bisa tuntas akhir Juni ini. Bila fase ini bisa baik, tidak ada lonjakan, kasus stabil, kita masuk kelonggaran yang lebih luas lagi," tegas Anies.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!