Jambret HP Anak Kecil di Cakung, Pelaku Diringkus Usai Upload Hasil Curian di Facebook

Selasa, 02 November 2021 - 17:48 WIB
"Satu pelaku berinisial PA (23) sudah diamankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). Baca: Penangkapan Residivis Narkoba di Tangsel, Polisi Diserang Pedang dan Batu

Penangkapan berawal saat orang tua korban mendapati handphone anaknya dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, temuan itu langsung dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung.

Tak menunggu lama petugas menangkap PA dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Kita masih memburu satu pelaku lain yang saat itu bertugas mengemudikan sepeda motor," ujarnya. Satria menuturkan PA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung di antaranya rekaman CCTV yang menyorot kejadian, lalu handphone korban yang hendak dijual pelaku melalui Facebook.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!