Sering Dipakai Pesta Miras, 2 Warung Remang-remang di Mojokerto Digerebek Polisi
Selasa, 02 November 2021 - 13:36 WIB
"Saat kita cek, ternyata tidak ada izinnya. Warung itu sengaja menjual miras kepengunjungnya. Padahal mereka tidak punya izin," kata Bripka Anto kepada awak media, Selasa (02/11/2021)
Hanya saja, petugas tidak mengamankan para pengunjung serta wanita pemandu lagu. Petugas hanya mengamankan dua pemilik warung serta sejumlah botol minuman keras yang disediakan di warung tersebut.
Baca juga: KRI Bima Suci Tiba di Surabaya setelah 99 Hari Arungi Samudra Nusantara
"Keduanya kita dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," imbuh Bripka Anto.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam mengungkapkan, penggerebekkan dua warung remang-remang ini setelah petugas menerima aduan dari warga sekitar. Warga resah dengan keberadaan warung tersebut karena sering digunakan untuk pesta miras.
Hanya saja, petugas tidak mengamankan para pengunjung serta wanita pemandu lagu. Petugas hanya mengamankan dua pemilik warung serta sejumlah botol minuman keras yang disediakan di warung tersebut.
Baca juga: KRI Bima Suci Tiba di Surabaya setelah 99 Hari Arungi Samudra Nusantara
"Keduanya kita dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," imbuh Bripka Anto.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam mengungkapkan, penggerebekkan dua warung remang-remang ini setelah petugas menerima aduan dari warga sekitar. Warga resah dengan keberadaan warung tersebut karena sering digunakan untuk pesta miras.
Lihat Juga :