Sering Dipakai Pesta Miras, 2 Warung Remang-remang di Mojokerto Digerebek Polisi

Selasa, 02 November 2021 - 13:36 WIB
"Saat kita cek, ternyata tidak ada izinnya. Warung itu sengaja menjual miras kepengunjungnya. Padahal mereka tidak punya izin," kata Bripka Anto kepada awak media, Selasa (02/11/2021)

Hanya saja, petugas tidak mengamankan para pengunjung serta wanita pemandu lagu. Petugas hanya mengamankan dua pemilik warung serta sejumlah botol minuman keras yang disediakan di warung tersebut.

Baca juga: KRI Bima Suci Tiba di Surabaya setelah 99 Hari Arungi Samudra Nusantara

"Keduanya kita dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," imbuh Bripka Anto.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam mengungkapkan, penggerebekkan dua warung remang-remang ini setelah petugas menerima aduan dari warga sekitar. Warga resah dengan keberadaan warung tersebut karena sering digunakan untuk pesta miras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!