Sering Dipakai Pesta Miras, 2 Warung Remang-remang di Mojokerto Digerebek Polisi

Selasa, 02 November 2021 - 13:36 WIB
"Kita lakukan penindakan berdasarkan aduan masyarakat, bahwa ada dua warung remang yang digunakan untuk karaoke dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin," kata MK Umam dalam keterangan tertulis.

Sedangkan untuk penindakan atau penutupan terhadap dua warung remang-remang tersebut, polisi akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebab, penutupan warung tersebut merupakan kewenangan korp penegak perda.

"Kita tidak nutup, SatPol PP sama Pak Lurah yang nanti kita hubungi. Kita fokus penindakan dan pemberian sanksi hukuman saja," tukas MK Umam
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!