Patungan Beli Sabu, 3 Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Selasa, 02 November 2021 - 01:17 WIB
Tampak salah satu tersangka kuli bangunan yang ditangkap polisi karena memakai sabu. (Ist)
SURABAYA - Tiga kuli bangunan SY (37) warga asal Bojonegoro, SG (44) dan MI (28) warga Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus narkoba. Ketiganya ditangkap pada Selasa (26/10/2021) di sebuah rumah di Jalan Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menemukan 37,54 gram narkoba jenis sabu-sabu .

Barang haram itu terdapat di 5 bungkus plastik. “Ketiga tersangka ini mendapatkan sabu dengan cara urunan (patungan) atau iuran dan dikonsumsi bersama,” katanya, Senin (1/11/2021).



Dia menambahkan, setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan sendiri dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Baca: Tak Diizinkan Istri Berpoligami, Pria di Tapsel Nekat Bunuh Diri.

"Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinsial BT yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang)," tandas Daniel.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga: Kesedihan Luar Biasa Eks Bupati Bandung Barat Kala Mendengar Dakwaan dan Tuntutan Jaksa.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content