Kapten Abdul Madjid Anggota BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Begini Kronologinya
Senin, 01 November 2021 - 18:51 WIB
- Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB pelaku M menghubungi korban dan mengajak bertemu.
- Pukul 15.00 WIB pelaku D bertemu dengan pelaku F untuk memberitahukan rencana melakukan perampokan dan penembakan terhadap korban. Pelaku F ditunjuk sebagai eksekutor dengan senjata api yang sudah disiapkan oleh pelaku D.
-Pukul 15.20 WIB pelaku F mengantar pelaku M ke Simpang Lamlo di Gampong Yaman Barat, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dan selanjutnya kembali ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan perampokan dan penembakan.
- Pukul 15.30 WIB pelakuM menghubungi korban untuk bertemu di Simpang Lamlo.
- Pukul 16.00 WIB korban yang saat itu bersama seorang temannya (saksi) bertemu dengan pelaku M di Simpang Lamlo. Selanjutnya M meminta diantar ke tempat kawan pelaku di Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
- Pukul 17.00 WIB sesampainya di lokasi yang telah ditentukan pelaku M meminta untuk memberhentikan mobil dan meminta korban untuk menurunkan kaca mobil. Sehingga pelaku F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan.
- Pelaku F langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut.
- Di saat yang bersamaan pelaku M langsung mengambil tas milik korban yang diletakkan di antara kursi depan dan langsung melarikan diri.
- Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar. Kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit.
- Pada minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 00.20 WIB Di Gampong Mali Guyui, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku D dan disita 1 pucuk senjata api jenis sabhara v-2 beserta magazen dan amunisi sebanyak 11 butir.
- Pukul 15.00 WIB pelaku D bertemu dengan pelaku F untuk memberitahukan rencana melakukan perampokan dan penembakan terhadap korban. Pelaku F ditunjuk sebagai eksekutor dengan senjata api yang sudah disiapkan oleh pelaku D.
-Pukul 15.20 WIB pelaku F mengantar pelaku M ke Simpang Lamlo di Gampong Yaman Barat, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dan selanjutnya kembali ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan perampokan dan penembakan.
- Pukul 15.30 WIB pelakuM menghubungi korban untuk bertemu di Simpang Lamlo.
- Pukul 16.00 WIB korban yang saat itu bersama seorang temannya (saksi) bertemu dengan pelaku M di Simpang Lamlo. Selanjutnya M meminta diantar ke tempat kawan pelaku di Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
- Pukul 17.00 WIB sesampainya di lokasi yang telah ditentukan pelaku M meminta untuk memberhentikan mobil dan meminta korban untuk menurunkan kaca mobil. Sehingga pelaku F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan.
- Pelaku F langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut.
- Di saat yang bersamaan pelaku M langsung mengambil tas milik korban yang diletakkan di antara kursi depan dan langsung melarikan diri.
- Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar. Kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit.
- Pada minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 00.20 WIB Di Gampong Mali Guyui, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku D dan disita 1 pucuk senjata api jenis sabhara v-2 beserta magazen dan amunisi sebanyak 11 butir.
tulis komentar anda