3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali

Senin, 01 November 2021 - 18:51 WIB
Baca juga: Kisah Briptu Dwi Agung Raih Penghasilan Tambahan Rp14 Juta Per Bulan dari Berjualan Donat

Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!